Penyediaan Cadangan BBM Nasional

oleh -
0 59
Penyediaan cadangan BBM Nasional
Penyediaan cadangan BBM Nasional

Pesan di UU no. 22/2001 tentang Migas sudah 14 tahun, tetapi sampai saat ini soal cadangan bbm nasional masih saja pada tahapan diskusi, sedangkan Dewan Energi Nasional menyatakan sudah ada kemajuan sedikit, karena konsep regulasi cadangan strategis energi sesuai pesan UU no.30/2007 sudah pada tahap finalisasi. Apa yang diatur disana antara lain meliputi jenis produk BBM, lokasi penyimpanan dan lembaga pengelolanya. Jenis produk BBM apa yang dicadangkan meliputi gasoline, solar dan avtur.

Kalau UU no. 30/2007 mengamanatkan sebagai cadangan strategis, maka pada Undang undang No. 22/2001, diamanahkan juga perlunya cadangan BBM nasional, tapi untuk tujuan mengatasi kelangkaan disuatu wilayah yang skala waktunya lebih pendek , diatur oleh Kementerian ESDM dan BPH Migas. Yang menggemaskan adalah, pembahasannya sudah cukup lama bilangan tahun, dan seisi negara ini tahu bahwa, cadangan nasional itu sangat perlu dan strategis, tapi tak kunjung ada keputusan untuk mempersiapkannya.

Saat ini hidup matinya cadangan BBM negara ini praktis bergantung pada Pertamina yang mempunyai persediaan operasional untuk kebutuhan sejumlah 20 hari. Banyak orang mengkritisi seakan Pertamina me-monopoli, tetapi sesungguhnya menurut hemat saya itu adalah sesuatu keterpaksaan yang harus dilakukan sebagai BUMN, karena  kalau tidak pasti akan terjadi kelangkaan BBM dimana-mana, bisa naik sampai ketingkat krisis yang berdampak pada kehidupan masyarakat dan negara. Padahal selama 15 tahun terakhir ini, sudah lebih dari 200 badan usaha yang diberikan izin usaha niaga BBM, tapi yang bisa survive hanya beberapa saja dan itupun dengan skala volume BBM yang masih kecil. Hanya sekitar 10 badan usaha niaga BBM yang mampu mengimpor, padahal tujuan membuka pasar adalah juga untuk mendiversifikasi sumber pasokan BBM, tidak hanya ditanggung oleh Pertamina.

Lalu kenapa perintah Undang-Undang untuk menyediakan cadangan BBM nasional sudah 15 tahun masih juga belum terlaksana. Ada dua persoalan besar yang harus segera diselesaikan, yaitu soal yang terkait dengan pembiayaan cadangan BBM-nya dan soal terbatasnya kemampuan daya timbun/penyimpanan. Untuk pembiayaan, ada 3 alternatif yang harus diputus. Pertama, pembiayaan seluruhnya oleh Pemerintah. Kedua, seluruhnya oleh swasta dan Ketiga campuran. Semua ada plus minusnya dan kajiannya sudah lengkap, tinggal diputus yang mana.

Persoalan kedua, adalah menyangkut terbatasnya kemampuan timbun. Bayangkan Singapura punya kemampuan sekitar 100 juta ton, sementara Indonesia baru mempunyai sekitar 5 juta ton. Jadi Indonesia harus menambah kemampuan timbun BBM dan inipun termasuk prioritas. Tapi lagi lagi untuk membangun itu perlu banyak uang. Saya melihat Pertamina berinisiasi meremajakan infrastruktur penyimpanan BBM yang sudah banyak berusia diatas 40 tahun dan menambah secara bertahap dan Ibrahim Hasyim sebagai komite Badan Pengatur adalah sesuatu yang harus didukung. Mendorong swasta adalah alternatifnya, tapi kalau tidak ada insentive  yang memadai, pastilah tidak akan jalan. Lihat saja sudah ada 20 izin usaha  yang diberikan untuk membangun kilang BBM, nyatanya sampai saat ini tidak ada realisasinya. Jadi Pemerintah harus mengambil peran konkrit.

Kembali kepada soal penyediaan cadangan‎ BBM, keputusan harus segera diambil. Nilai rupiah volume Bbm satu hari untuk cadangan BBm Nasional adalah sekitar  Rp. 1 trilyun, kalau 30 hari, ya Rp. 30 trilyun. Indonesia tidak perlu melihat Amerika, Jepang dan negara maju lain yang sudah lama mempunyai cadangan migas, lihatlah negara sekelas Vietnam saja sudah punya, masakan Indonesia negara besar dan luas yang saya cintai ini, masih maju mundur untuk menyediakannya.

(Visited 44 times, 1 visits today)

TERKAIT

0 109

0 137

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan