Holding Energi dan Peran Pertamina

oleh -
0 39

Salam Redaksi Majalah Global Energi Edisi 54logo-blue
Oleh: Dr. Ibrahim Hasyim

Holding Energi dan Peran Pertamina

Pemerintah akan membentuk beberapa perusahaan holding dan satu holding yang mendesak adalah di sektor energi. Pemerintah sedang dalam rencana untuk menggabungkan Badan usaha milik negara (BUMN) yang kini berjumlah 119 buah. Memang sangat banyak dan boleh jadi adalah beralasan dengan kondisi tantangan dan tujuan yang hendak dicapai di masa lalu. Tapi perkembangan lingkungan sekarang sudah lain, tantangan dan tujuan sudah berubah sehingga perlu ada reformasi pengelolaan BUMN. Roadmap penggabungan BUMN menjadi beberapa holding sudah dibuat, akan tetapi sampai saat ini keputusan Presiden belum keluar. Mengapa? Tentu boleh jadi, karena Pemerintah bersikap hati hati terutama untuk hal hal yang berkaitan dengan aspek hukum.

Menurut hukumline, dalam peraturan perundangan Indonesia memang belum ada pengaturan secara spesifik yang berkaitan dengan holding company, demikian juga dengan untuk holding BUMN. Diperkirakan, setidaknya ada 3 keterkaitan tali temali dengan Undang Undang (UU) dan Peraturan lain, yaitu yang berkaitan dengan UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN, terutama mengenai sejauh mana penyertaan modal negara, UU no. 9 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang sehat dan wajar, terutama yang berkaitan dengan struktur pasar dan penggabungan usaha serta Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambialihan Perusahaan Terbuka, Peraturan Bapepam No.IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten, dan Peraturan Bapepam No.IX.F.1 tentang Penawaran Tender. tentang Bapepam. Harmonisasi dengan UU dan Peraturan ini diperlukan dan bukan tidak mungkin ada yang harus direvisi. Jadi masih perlu kerja keras dan cepat, termasuk pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kalau peraturan perundangan sudah jelas, maka langkah implementasi BUMN holding menjadi jelas dan mudah. Penggabungan BUMN dibidang energi ini, sejatinya diharapkan agar pengelolaan sektor minyak dan gas bumi Indonesia berada di satu atap, sehingga dapat memperbesar kemampuan perusahaan dalam mendapatkan permodalan serta meningkatkan efisiensi perencanaan dan pengembangan usaha seperti Temasek di Singapura. Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pimpinan induk usaha (holding) seluruh perusahaan pelat merah di sektor energi, dengan targetnya (rampung) tahun ini. Pertamina ditunjuk karena kemampuan dan kelengkapan assets yang luas dan 100 persen saham milik negara, sedangkan Pt. Perusahaan Gas Negara.Tbk (PGN) yang 43 persen saham nya sudah menjadi milik publik, telah ditunjuk Pt. Banana Securities untuk mengkaji opsi penyelesaian yang terbaik.

Seperti diketahui, dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di Istana Negara beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menginstruksikan Rini segera membentuk enam holding perusahaan BUMN yang dikategori sesuai dengan sektornya. Di mana sektor yang diminta untuk dikelompokkan bergerak di sektor konstruksi, pertambangan, perumahan, perbankan, energi dan jalan tol. Untuk memuluskan rencana tadi, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai implementasi pembentukan holding perusahaan pelat merah tersebut. Kalau BUMN holding energi ini nantinya sudah terbentuk, tentu tidak dimaksudkan sekedar hanya untuk menghilangkan gonjang ganjing yang selama ini diperlihatkan oleh dua pemain besar di sektor distribusi dan transmisi gas bumi, yaitu PGN dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Tapi jauh lebih besar targetnya kedepan, yaitu dalam rangka untuk membangun ketahanan energi nasional. Keduanya malahan kedepan sudah harus melebur bergandengan tangan dalam membangun Organisasi, Tata kerja dan budaya kerja baru, sehingga target membangun Holding energi yang berkemampuan dahsyat dapat menjadi kenyataan. Problema dan success story dari pengalaman pembentukan holding pupuk dan semen Indonesia, semestinya dapat menjadi buku referensi yang sangat berharga. @hasyim_ibrahim

(Visited 35 times, 1 visits today)

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan