Relaksasi Ekspor Mineral

Salam Redaksi Majalah Global Energi Edisi 63logo-blue
Oleh: Dr. Ibrahim Hasyim

RELAKSASI EKSPOR MINERAL

Sejumlah produsen produk mineral memang bisa bernafas “lega”. Berbagai jenis produk mineral yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan untuk sementara waktu diekspor. Ini sesuai dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. PP ini sendiri sudah merupakan perubahan ke 4 kalinya tentang produk mineral , dan itu menggambarkan betapa peliknya pengaturan tentang mineral di republik ini. Karena itu Permen nomor 5 dan 6 Tahun 2017 adalah dibuat untuk mengawal implementasi PP tersebut.

PP baru ini lebih longgar dalam arti ekspor mineral mentahnya malah diperbolehkan, bila memenuhi syarat tertentu.. Padahal, di dalam UU No 4 Tahun 2009 sendiri soal ekspor mineral mentah itu tidak dibolehkan lagi sejak 2014. Di situ diamanatkan bahwa 5 tahun sejak UU itu diundangkan, artinya sejak 2009 hingga 2014, ekspor mineral mentah tidak dibolehkan.

Dalam peraturan baru tersebut, perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP). Kalau pemegang KK tidak mengubah, perusahaan yang bersangkutan hanya boleh mengekspor mineral yang sudah dimurnikan. Kalau mau mengekspor mineral olahan harus merubah KK jadi IUPK OP. Perubahan aturan itu agaknya ditetapkan untuk mencari jalan keluar dari kondisi kebuntuan yang dihadapi akibat belum selesainya pembangunan smelter oleh badan usaha pertambangan mineral.

Terlepas dari itu semua, keluarnya PP tersebut menelurkan pro dan kontra. Sejumlah kalangan, khususnya praktisi menyayangkan keluarnya PP tersebut. Mereka menilai pemerintah tidak konsisten. Kalau ekspor produk mentah terus berlangsung, kapan kita mulai belajar mengekspor barang jadi atau setengah jadi bagi produk mineral ini.

Ya… hal ini terjadi, karena sejumlah pengusaha tidak kunjung selesai membangun smelter yang sudah diamanatkan 5 tahun harus selesai sejak berlakunya UU No 4 Tahun 2009. Pembangunan smelter bukan tidak ada kemajuan sama sekali. Ada beberapa smelter di tambang kecil menengah, malahan sudah selesai dibangun, Dari tahun 2012 sampai 2016 sudah ada 32 buah smelter. Adapun ke-32 perusahaan tersebut mengolah berbagai macam logam seperti nikel, alumina, besi, zircon, silica dan tembaga yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia seperti di Ketapang, Banten, Gresik, Konawe, Morowali dan Pulau Obi. Akan tetapi di tambang besar, ada yang masih ada tarik ulur kepentingan diantara badan usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Soal soal seperti ini kita sudah lelah dan seharusnya dapat segera diselesaikan.

Meski demikian, PP yang sudah berubah untuk ke 4 kali ini, bukan tidak membawa pembaharuan, terutama dalam rangka secara konkrit melakukan upaya untuk membangun kedaulatan Negara atas sumber daya alam yang di milikinya. Segi positifnya dalam PP ini, yakni soal divestasi 51%. Disana diatur proporsi pengalihan saham yang secara gradual bertambah, dimulai tahun ke 6 setiap tahunnya meningkat sampai dengan tahun ke sepuluh mencapai 51 persen. Ketentuan tersebut mempertegas ketentuan sebelumnya yang dianggap terlalu longgar. Di situ dipertegas lagi untuk pengalihan saham kontrak karya 51%.

Meski demikian, kemajuan membangun smelter dari badan usaha harus menjadi acuan utama dalam mengendalikan pemberian rekomendasi ekspor. Semangat dan upaya konkrit untuk membangun smelter harus terus menerus didengungkan oleh pemerintah. Jangan lagi ada toleransi pada semua aturan yang telah di amanatkan dalam PP dan Permen ESDM yang terakhir ini. Karena, kalau terus menerus ada toleransi dan relaksasi, kapan bangsa ini menikmati hasil alamnya dengan penuh nilai tambah.(*)

(Visited 37 times, 1 visits today)

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan