BPH MIGAS Mengeluarkan Peraturan No. 6/2015 Tentang Sub Penyalur BBM
Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas), telah mengeluarkan Peraturan No. 6/2015 tentang sub penyalur BBM. Lembaga sub penyalur BBM ini, menurut Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim, dimaksudkan untuk meningkatkan kehandalan penyediaan serta pendistribusian BBM diseluruh wilayah NKRI dan memberi kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh bbm terutama di wilayah terpencil. Hal ini dikatakan pada pembukaan sesi acara sosialisasi penyamaan persepsi terhadap peraturan Badan Pengatur Hilir Migas di Bandung hari ini.
Pembangunan yang terus menyebar akibat pemekaran daerah telah menjadikan desa atau pulau kecil menjadi kecamatan dan seterusnya ada yang menjadi kabupaten. Perkembangan itu menyebabkan terjadinya pertambahan penduduk , mesin dan alat transport.
Di wilayah seperti ini, kebutuhan bbm meningkat, sementara itu disana belum ada penyalur bbm, bisa karena belum mencapai keekonomian usaha ataupun karena infrastruktur yang tidak memadai. Di lokasi yang seperti inilah, di bangun sub penyalur BBM sesuai dengan rekomendasi Pemda setempat . Untuk penyediaan BBM dilokasi seperti itu tentu diperlukan tambahan ongkos transportasi, dan ini harus ditetapkan oleh Pemda.
Selanjutnya agar implementasi dari peraturan Bphmigas no.6/2015 ini dapat berjalan lancar, maka Bphmigas melakukan sosialisasi kepada semua stakeholders seperti Pertamina, Hiswanamigas dan unsur Pemda, agar diperoleh kesamaan persepsi yang utuh. Sosialisasi pertama dilakukan pada tanggal 3 juni 2015 l di Bandung dengan peserta dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah . Kegiatan sosialiaaai selanjutnya akan dilakukan di wilayah lainnya dengan tujuan yang sama. Penyamaan persepsi sangat diperlukan, terutama karena ada peran strategis dari Pemda, agar tujuan peningkatan aksesibilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya tercapai.