Ibrahim Hasyim: Jangan Ada Keraguan Dalam Penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015

makassar1

Makassar — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

Dalam penerapanya diharapkan tidak ada keraguan dari masyarakat karena peraturan dibuat melalui Sidang Komite yang sebelumnya dilakukan public hearing dengan semua stakeholders dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi unsur legalitasnya cukup tinggi. Jangan ada keraguan dalam penerapanya. Bahwa ada kekurangan di sana sini tentu akan dilakukan evaluasi,” tegas Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim saat acara Workshop Penyamaan Persepsi Peraturan Hilir Migas, di Makassar, Rabu (26/08/2015).

Ditambahkan Ibrahim, Peraturan ini diharapkan bisa membantu permasalaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah-daerah terpencil, pulau-pulau dan daerah remote yang belum ada lembaga penyalur agar segera terlayani secara cukup dan memadai.

“Kita berharap aturan yang kita buat ini dapat membantu permasalahan distribusi BBM yang selama ini masih kita rasakan ada wilayah-wilayah yang belum diatur. Kalau yang dulu sudah diatur ini adalah wilayah yang kosong yang belum ada pengaturanya. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 ini menjadi pegangan buat kita semua,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Peraturan Nomor 6 Tahun 2015 ini diterbitkan telah lima kali dilakukan workshop penyamaan persepsi dengan para stakeholder. Belum lama pelaksanaan di lakukan Makasar, Sulawesi Selatan.

(Visited 37 times, 1 visits today)

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan