Ibrahim Hasyim: Sub Penyalur Solusi Tepat Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat Terpencil Dapatkan BBM
Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim memaparkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 ini merupakan solusi untuk penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah yang belum ada penyalur. Ketiadaan penyalur BBM pada umumnya dikarenakan keekonomian usaha belum memadai.
Menurutnya, pada wilayah yang belum ada penyalur, wilayah tersebut belum terpenuhi kebutuhan BBM. Untuk itu disana perlu dibangun Sub Penyalur BBM dan kepada Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan letak dan jumlah lokasinya, menetapkan biaya angkut dan hal lainnya sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan.
“Salah satu hal yang paling penting adalah tetap mengacu pada volume kuota BBM yang telah ditetapkan oleh BPH Migas. Peraturan BPH Migas No. 6/2015 tentang Sub Penyalur diharapkan dapat meningkatkan aksessibilitas masyarakat di wilayah terpencil untuk mendapatkan BBM,” katanya.
Untuk diketahui, pasca diterbitkannya Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 ini, BPH Migas telah beberapa kali melakukan sosialisasi dibeberapa wilayah, seperti di Bandung, Malang, dan terakhir di Manado.
Diuraikan Ibrahim, pada saat kunjunganya bersama dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu ke Manado memang meninggalkan beberapa catatan tentang kelangkaan BBM dibeberapa daerah yang memerlukan penyelesaian antara BPH Migas, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha PT. Pertamina (Pesero).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengadakan pertemuan dan diskusi antara BPH Migas, Pertamina dan para Kepala Dinas terkait dari Kabupaten dan Provinsi se Sulawesi Utara,” terang Ibrahim.