Mendistribusikan BBM Seluruh NKRI, Ibrahim Hasyim: Pertamina Bukan Monopoli Tapi Terdorong Agar Ketersediaan Terjamin

oleh -
0 22
DR. Ibrahim Hasyim
DR. Ibrahim Hasyim

Jakarta — Semasa masih berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,  Pertamina adalah satu satunya pemain yang mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena hanya Pertamina yang diberikan tugas itu.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 semua berubah. Dari hadirnya UU tersebut pasar telah dibuka dengan seluas luasnya, perusahaan-perusahaan swasta nasional pun mulai tumbuh dan berkembang cukup pesat. Kondisi saat ini telah ada sekitar 200 Badan Usaha swasta nasional yang bergerak di sektor hilir migas ini.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim mengungkapkan , setelah 15 tahun pasar dibuka, ternyata tidak semua perusahaan itu berkembang. Salah satu penyebabnya adalah terkait dengan persoalan supply chain.

“Untuk bisa membangun supply chain, haruslah Badan Usaha yang kuat baik dari segi finansial, SDM dan teknologi. Sebagian besar dari Badan Usaha yang memperoleh Izin Usaha pada umumnya tidak mempunyai kemampuan itu. Terbukti yang bisa mengimpor langsung hanya beberapa saja, apalagi yang mau membangun kilang dan terminal. Jadi industri migas memang padat teknologi, modal dan resiko,” kata Ibrahim, Senin (6/10/2015) di Jakarta.

Kondisi inilah yang menyebabkan hingga saat ini, Pertamina masih mendistribusikan BBM terbesar di seluruh wilayah NKRI. Menurutnya, pangsa pasar Pertamina yang masih sangat besar tidak semata karena Pertamina offensive, tetapi lebih kepada resiko sebagai BUMN yang harus menutupi ketersediaan BBM nasional hingga ke pelosok.

“Kalau tidak sudah pasti akan terjadi kekurangan BBM di dalam negeri. Jadi bukan Pertamina memonopoli penyediaan dan pendistribusian tapi seakan ‘keterpaksaan’ agar ketersediaan BBM bisa terjamin sampai ke daerah-daerah remote,” tutur Ibrahim.

diakui Ibrahim, kondisi pasar BBM Indonesia belum seluruhnya bebas dari subsidi dan ini mendistorsi pasar dari kaca mata Badan Usaha. Mereka tidak hanya berkompetisi dengan sesama Badan Usaha, tapi juga berhubungan dengan regulasi Pemerintah yang dis intensive buat mereka, apalagi kebijakan harga BBM dalam negeri yang sangat dipengaruhi sosial politik.

sebagaimana diketahui sampai saat ini hanya Pertamina yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM sampai ke daerah-daerah remote. Sementara belum ada Badan Usaha swasta nasional yang mau mendistribusikan ke daerah remote, terutama dibelahan Indonesia Timur.

“Untuk mendorong pembangunan infrastruktur di daerah, berarti harus memberi insentive tertentu dengan regulasi yang konsisten bersifat jangka panjang. Ini adalah alternatif opsi yang ada. Swasta tentu akan berhitung untung rugiya dan itulah kuncinya bagi swasta. Kalau usaha itu menguntungkan, pasti mereka akan investasi. Karena itu Pemerintah harus memberi perhatian serius tentang penyediaan dan pendistribusian BBM nasional kedepan,” tutupnya. @hasyim_ibrahim

(Visited 39 times, 1 visits today)

TERKAIT

0 109

0 137

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan