Pembubaran BPH MIGAS Bisa Picu Monopoli
JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng mengaku belum pernah diajak berbicara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait adanya wacana dugaan pembubaran instansi yang dipimpinnya.
Akan tetapi, Andi meminta pemerintah tidak menyerahkan fungsi pengawasan yang dimiliki BPH Migas kepada PT Pertamina (Persero) jika Kementerian ESDM benar-benar meniadakan BPH Migas dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas versi pemerintah.
“Kalau (pengawasan) diberikan ke Pertamina, saya kira itu kesalahan konsepsi. Apakah Pertamina bisa menciptakan fairness dalam berusaha jika Pertamina juga bertindak sebagai pengatur sekaligus pelaku usaha? Kalau nantinya seperti itu, tentu akan kembali ke monopoli,” ujar Andi di Jakarta, Senin malam (6/4).
Andi mengungkapkan, dirinya telah mengetahui perihal wacana pembubaran BPH Migas yang digulirkan pemerintah. Berangkat dari hal tersebut, ia pun menilai bahwa wacana pembubaran BPH Migas merupakan tindakan yang kurang tepat.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi saja tidak menghapus satu ayat pun yang berkaitan dengan BPH Migas. Kok di draf pemerintah malah yang konstitusional dihapuskan? Apakah ini tidak rawan akan di-judicial review dan dibatalkan lagi oleh MK,” katanya mempertanyakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adanya wacana pembubaran BPH Migas tersirat pada draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang meniadakan keberadaan badan tersebut sebagai lembaga pengawas industri hilir migas di Indonesia.
Seakan menguatkan wacana tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengakui bahwa instansinya memang tengah mengkaji ulang keberadaan badan pengatur dan pelaksana seperti BPH Migas serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ini dilakukan dalam rangka menyiasati perubahan fenomena di dalam industri migas nasional.
“Memang ada wacana bahwa di dalam pengelolaan industri (hilir dan hulu) migas harus ada yang direvisi dan mana sih lembaga yang pas, yang akan mengelola dan melakukan pengawasan. Tapi kalau ditanya apakah BPH Migas akan dihilangkan atau dipertahankan, kata yang pas ‘belum eksplisit’,” tutur Teguh. (cnnindonesia.com)