Pemekaran Bawa Aceh Tenggara dan Aceh Gayo Luwes Bangkit

oleh -
0 69
Pemekaran Bawa Aceh Tenggara dan Aceh Gayo Luwes Bangkit
Pemekaran Bawa Aceh Tenggara dan Aceh Gayo Luwes Bangkit

Begitu memasuki Kotacane, terlihat sebuah kota yang maju dan sedang terus tumbuh. Berdiri disana gedung dan rumah ibadah yang megah. Menurut bupati Hasanuddin, wilayah Aceh Tenggara sangat kondusif dengan masyarakat yang heterogen, beda suku dan juga agama yang dihuni 27% non muslim.

Kehidupan masyarakat pada umumnya dari pertanian dan perkebunan dan itulah yang kini menjadi kendala perluasan karena sebagian besar wilayah kabupaten aceh tenggara adalah hutan lindung Leuser. Akan halnya dengan Aceh Gayo Luwes, menurut bupati Ibnuhasyim, wilayah kecamatannya tersebar dan jauh, kehidupan masyarakat umumnya dari pertanian dan perkebunan. Lebatnya hutan disana ternyata telah membawa keberuntungan, karena disana sudah hadir fakultas jurusan kehutanan extension dari Universitas Syiah Kuala. Menurut bupati, aceh gayo luwes bisa menyediakan laboratorium hidup.

Sepanjang mata memandang terhampar hutan hijau rapat padat. Pemekaran wilayah telah membawa berkah bagi kedua kbupaten ini. Kabupaten aceh tenggara dan kabupaten aceh gayo luwes adalah kabupaten hasil pemekaran.  sebelumnya. Kedua kabupaten yang penduduknya lebih dari 400 ribu jiwa dan anggaran belanjanya lebih banyak ditopang dari hasil pertanian terutama coklat dan kopi, kini perekonomiannya tumbuh lebih cepat di kecamatan-kecamatan yang tersebar, terutama yang jauh dari ibukota kabupaten.

Perkembangan itu telah menyebabkan kebutuhan energi listrik dan BBM meningkat. Beruntung disana banyak tersedia air sungai sehingga banyak dibangun pembangkit mikro hidro. Tidak banyak daerah yang sumber penerimaan anggaran daerah diperoleh dari pembangkit listrik mikro hidro. Kebutuhan BBM pun meningkat di kecamatan yang tersebar sehingga harus datang dari jauh untuk membeli dengan jerrycan, diangkut kesana dan masyarakat harus bayar mahal mencapai Rp. 20 ribu /liter. Itulah sebabnya kedua bupati daerah ini sangat mengapresiasi adanya lembaga sub penyalur BBM yang lahir karena telah diatur melalui peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS) No. 6 Tahun 2015. Aturan ini memang lahir untuk mempermudah masyarakat daerah terpencil untuk memperoleh BBM kebutuhannya. @hasyim_ibrahim

(Visited 78 times, 1 visits today)

TERKAIT

0 109

0 137

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan