Sumbang APBN Rp 1 Triliun/Tahun, BPH Migas Kok Malah Mau Dibubarin?

oleh -
0 38

BPHMigas2

JAKARTA – Pemerintah berencana meninjau kembali keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), salah satu tujuannya untuk merampingkan proses perizinan industri di sektor minyak dan gas (migas) di tanah air. Namun hal ini dipertanyakan, pasalnya lembaga ini menyumbang Rp 1 triliun tiap tahun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“BPH Migas itu menyumbang ke APBN yang berasal dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari iuran badan usaha dibisnis migas dalam negeri. Nilainya Rp 1 triliun per tahun,” ujar Wakil Ketua Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada detikFinance, Sabtu (11/4/2015).

Fanshurullah mengungkapkan, bahkan dari Rp 1 triliun tersebut, yang digunakan BPH Migas kembali untuk melakukan pengawasan badan usaha di sektor hilir migas hanya Rp 300 miliar.

“Artinya sisanya murni masuk ke APBN, yang oleh pemerintah digunakan untuk macam-macam, mulai bangun infrastruktur non migas, sekolah dan banyak lagi,” ucapnya.

Ia mengakui, saat ini berkembang wacana ingin mengurangi fungsi BPH Migas bahkan bakal dibubarkan. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah memastikan, tidak ada rencana pembubaran tersebut.

“Kita tadi malam audiensi ke Pak JK. Kita lapor kinerja BPH Migas selama ini apa saja. Sampai kita juga sampaikan ada wacana tentang pembubaran dan pengkibirian BPH Migas. Jawaban Pak JK, sampai saat ini wacana tersebut belum pernah dibahas sama sekali di Sidang Kabinet,” ungkap Fanshurullah.

Lulusan Peserta Terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 44 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini menegaskan, keberadaan BPH Migas sangat diperlukan bagi Indonesia, untuk memperkuat hilirisasi migas nasional agar terus berkembang.

“Bahkan Mahakamah Konstitusi pada Maret 2013 dalam putusannya sudah mengkukuhkan eksistensi BPH Migas, saat uji materi atas pembubaran BPH Migas,” katanya.

“Lembaga ini tidak membebani APBN, justruk menyumbang pendapatan negara Rp 1 triliun. Kok malah mau dibubarin?” tutup Fanshulullah.

Seperti diketahui, Fungsi dan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas bakal diatur ulang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Tujuannya adalah untuk merampingkan proses perizinan industri di sektor minyak dan gas (migas) di tanah air. (detik.com)

(Visited 46 times, 1 visits today)

TERKAIT

0 109

0 137

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan