Pertengahan bulan lalu, tepatnya Selasa (16/2/2016), masyarakat dihentakkan oleh “temuan” Kementerian Perdagangan yang mengatakan 30% Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen dengan curang.