SPBU di Jalur Pantura Curang?

oleh -
0 12

logo-blue

Salam Redaksi Majalah Global Energi Edisi 52
Oleh: Dr. Ibrahim Hasyim

SPBU di Jalur Pantura Curang?

Pertengahan bulan lalu, tepatnya Selasa (16/2/2016), masyarakat dihentakkan oleh “temuan” Kementerian Perdagangan yang mengatakan 30% Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen dengan curang. Terutama dalam hal takarannya.

Sontak berita ini mendapat perhatian luas masyarakat pengguna BBM. Lagi-lagi berita seperti ini “turun” lagi setelah cukup lama tak terdengar. Pemerintah sendiri membenarkan, jika sampai saat ini masih banyak SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran liter BBM saat melakukan pengisian BBM kepada pengguna di SPBU sementara SPBU badan usaha lain tidak. Pertanyaannya mengapa bisa terjadi “perbedaan” antara SPBU Pertamina dan SPBU lain. Padahal, yang melakukan tera ulang itu adalah satu badan, yakni Metrologi. Badan ini dalam melaksanakan tugas, mestinya kan tidak ada bedanya antara keduanya dalam pelaksanaan pengawasan. Mengapa terjadi perbedaan antara SPBU asing dan sejumlah SPBU Pertamina yang ada di Pantura. Dapat diperkirakan telah terjadi sesuatu disana.

Padahal Negara sebenarnya telah cukup luas mengatur soal yang berkaitan dengan tera itu. Undang Undang no.2 tahun 1981 pasal 12 menetapkan, semua alat alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, wajib ditera dan ditera ulang. Apabila sudah dilakukan tera dan tera ulang harus diberikan “tanda sah” tera. Apa saja yang harus ditera dan tera ulang itu diatur melalui Peraturan Pemerintah no.2 tahun 1985 , bahwa semua pengukuran, penakaran atau penimbangan yang diperlukan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan dalam rangka melaksanakan perundang-undangan.

Apa yang terjadi di SPBU itu adalah satu dari berbagai kemungkinan penyimpangan yang terjadi, yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan umum saja, tapi juga menyangkut dengan usaha, pungutan dan lainnya. Dilingkup kegiatan migas, sangat banyak alat ukur yang digunakan, untuk bahan cair maupun gas dan dengan kompleksitas teknologi yang beragam di sepanjang aliran dan penyimpanan. Seperti apa tera dan tera ulang yang dilakukan disana nyaris tidak pernah didengar masyarakat luas, karena lebih bersifat tutup diantara para pihak yang bertransaksi. Karena itu sayup sayup kita dengar adanya kecurigaan Pemerintah Daerah, jangan jangan pungutan ataupun volume migas bagian daerah itu tidak di ukur dengan tepat. Jadi tuntutan transparasi ada disana, ada banyak hal yang bisa terjadi kalau alat ukur itu tidak tepat, apalagi bisa menyangkut nilai uang yang sangat besar ditingkat korporasi maupun yang terkait dengan keuangan Negara.

Kejadian di SPBU itu adalah sebuah contoh kecil penanganan tera dan tera ulang sebuah meter ukur teknologi digital. Sangat banyak ragam alat ukur yang dipakai di sepanjang aliran minyak dan gas yang memerlukan perhatian Pemerintah. Bentuk kerjasama Kementerian Perdagangan dengan Badan Pengatur Hilir Migas yang dilakukan belum lama ini untuk mengawasi di SPBU adalah sebuah upaya nyata yang sudah dimulai, tapi itu saja tidak cukup, bagaimana pengawasan pada alat ukur lain, menyangkut soal tera dan tera ulang. Karena itu, lembaga-lembaga terkait harus serius menyelesaikan persoalan ini.(*) @hasyim_ibrahim

(Visited 10 times, 1 visits today)

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan