BPH Migas Paparkan Pengaturan dan Pengawasan BBM Dihadapan Gubernur, Para Bupati dan SKPD se Propinsi Maluku

oleh -
0 26

maluku2

AMBON. Badan  Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diagendakan untuk memberi  penjelasan pengaturan dan pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Ambon, Maluku, Rabu (2/04/2014).

“Pemda merasa sangat perlu mengetahui seperti apa tata kelola BBM subsidi dalam menunjang pembangunan dan kehidupan di daerah. Apalagi akhir akhir ini kecepatan pertumbuhan konsumsi BBM lebih tinggi didaerah. Dalam APBN 2014 telah ditetapkan quota sebesar 48 juta Kiloliter. Secara terinci volume Premium naik sedangkan minyak solar volumenya lebih kecil dari quota tahun 2013,” kata Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim.

Oleh karena itu, lanjut Ibrahim, peran Pemda lewat SKPD sangat diharapkan untuk mengawal quota per Kabupaten/Kota yang ditetapkan BPH Migas. Mengenai tuntunan untuk SKPD telah diatur melalui peraturan BPH Migas nomor 4 dan 5 tahun 2012.

Sebelumnya, komite BPH Migas yang terdiri dari M. Fanshurullah Asa, Sumihar Panjaitan, Martin S. Ritonga dan Ibrahim telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Maluku beserta Asisten dan para Kadis terkait. Salah satu bahasan utamanya mengenai pentingnya pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM karena kuotanya sama dengan tahun sebelumnya, yakni 48 juta kilo liter dan kebutuhan infrastruktur BBM di Maluku Barat Daya.

Acara pembukaan musrenbang sendiri dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana.

(Visited 21 times, 1 visits today)

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan