Lima Kontrak Gas Rp 7,7 Triliun Telah Ditandatangani

oleh -
0 56

209971_620

Jakarta – Sebanyak lima perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan potensi pendapatan negara hingga Rp7,7 triliun atau 617 juta dolar AS ditandatangani dalam pembukaan “International Indonesia Gas Conference & Exhibition” (Indogas).”Ini langkah nyata sektor hulu migas memprioritaskan kebutuhan domestik,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, Selasa (27/1).Selain Kepala SKK Migas, turut hadir dalam penandatanganan itu Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja serta Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto.

Amien berharap semua pihak dapat memberikan dukungan agar penyaluran gas dari lima PJBG yang ditandatangani tersebut bisa terlaksana dengan baik. Dengan demikian, potensi penerimaan negara yang diperkirakan akan benar-benar terealisasi, mengingat penyerapan gas oleh pembeli lebih rendah dari komitmen pada 2014. “Potensi kehilangan produksi sebesar 95 MMSCFD atau setara 17.000 barel minyak per hari,” ucapnya.

SKK Migas sendiri berkomitmen untuk meningkatkan pasokan gas untuk domestik. Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun. Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. “Tahun 2015 ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61 persen, sementara peruntukan ekspor sebesar 2.836 BBTUD,” ujarnya.

PJBG yang ditandatangani antara lain, PT Medco E&P Malaka dengan PT Pertamina (Persero) untuk kebutuhan pupuk, dengan jangka waktu selama 13 tahun dan pasokan 58 miliar “british thermal unit per day” (BBTUD).Kedua, yaitu amandemen PJBG yaitu antara Conoco Phillips (Grissik) Ltd dengan PT Energasindo Heksa Karya untuk kebutuhan kelistrikan, dengan jangka waktu selama 10 tahun dan pasokan 44 BBTUD. Ketiga, yaitu amandemen PJBG antara Vico OBM Ltd dengan PT PLN (Persero) dengan jangka waktu kontrak lima tahun dan pasokan 0,5 MMSCFD.

Keempat, yaitu amandemen PJBG PHE ONWJ dan PT Pertamina (Persero) Unit Pengolahan VI-Balongan untuk kebutuhan bahan bakar kilang pengolahan minyak bumi, dengan jangka waktu selama dua tahun dan pasokan 20 BBTUD. Executive VP/GM PHE ONWJ Jonly Sinulingga mengatakan seluruh produksi gas PHE ONWJ disalurkan untuk kebutuhan domestik, antara lain untuk pembangkit listrik Jakarta dan sekitarnya, bahan baku pupuk, dan kebutuhan bahan bakar gas untuk transportasi.

Ada pun untuk pasokan ke Unit Pengolahan VI-Balongan, gas berasal dari lapangan GG melalui “Balongan Onshore Processing Facility”. “Lapangan GG merupakan lapangan baru yang ‘commissioning’-nya telah dilaksanakan pada 12 Desember 2014,” tutur Jonly. Serta kelima, yaitu amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan Perusahaan Daerah Mura Energi dengan masa kontrak 11 tahun dan tujuh bulan dengan pasokan untuk dua tahun pertama sebesar 1,8 BBTUD dan selanjutnya 2,5 BBTUD.

Sumber: global-energi.com

(Visited 52 times, 1 visits today)

TERKAIT

0 109

0 137

BELUM ADA TANGGAPAN

Tulis Tanggapan